مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مَنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ
“Barangsiapa yang berbuka puasa satu hari pada bulan Ramadhan tanpa ada sebab dan tidak pula karena sakit, maka puasa satu tahun pun tidak akan dapat mencukupinya walaupun ia berpuasa pada satu tahun penuh.”
Hadits ini diriwayatkan Bukhari dengan mu’allaq dalam Shahih-nya (4/160 Fathul Bari) tanpa sanad.
Ibnu Khuzaimah telah me-maushul-kan hadits tersebut di dalam Shahih-nya: 1987, demikian juga at-Tirmidzi: 723, Abu Dawud: 2397, Ibnu Majah: 1672 dari jalan Abil Muthawwas dari bapaknya dari Abu Hurairah.
Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari: 4/161, “Dalam hadits ini ada perselisihan tentang Hubaib bin Abi Tsabit dengan perselisihan yang banyak, hingga kesimpulannya ada tiga illah (penyakit): idhthirab (goncang), tidak diketahui keadaan Abil Muthawwas dan diragukan pendengaran bapaknya dari Abu Hurairah.”
Ibnu Khuzaimah berkata setelah meriwayatkannya, “Jika kabar ini shahih, karena aku tidak mengenal Abil Muthawwas dan tidak pula bapaknya.”
Hadits ini dilemahkan oleh Syaikh al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal. 396 dan Silsilah Dha’ifah, 2/380.
Sumber: Panduan dan Koreksi Ibadah-ibadah di Bulan Ramadhan, Arif Fathul Ulum, Majelis Ilmu
Dipublikasikan oleh www.pengusahamuslim.com